Rabu, 16 September 2009

DEFINISI AURAT

Kata ‘aurat dalam bahasa Arab berasal dari kata-kata sebagai berikut :
  1. “Awira” عور yang bararti hilang perasaan, hilang cahaya atau lenyap penglihatan (untuk mata). Pada umumnya kata Awira ini memberi arti yang tidak baik, memalukan bahkan mengecewakan. Kalau sekiranya kata ini menjadi sumber dari kata ‘aurat’, maka berarti bahwa itu adalah sesuatu yang mengecewakan bahkan tidak dipandang baik.
  2. “Aara”عار yang berarti menutup hal ini berarti bahwa aurat itu harus ditutup hingga tidak dapat dilihat dan dipandang.
  3. “A’wara اعور yang berarti mencemarkan bila terlihat, atau sesuatu itu akan mencemarkan bila tampak.

Secara bahasa, aurat berati malu, aib dan buruk. Jadi pengertian aurat secara kebahasaan adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang bila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan keburukan-keburukan lainnya.
Dari ketiga sumber kata inilah lahir kata atau kalimat aurat yang diartikan secara luasnya adalah sesuatu anggota tubuh yang adanya pada manusia yang harus ditutupi dan dijaga sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu. Manusia dapat dihina dan dipermainkan karena auratnya ditambah kesembronoannya dalam bertinggkah laku dan berpakaian. Islam mengajarkan pada pemeluknya untuk menjaga dan memelihara perihal aurat ini dengan berpakaian dengan baik dan sepantasnya serta enak untuk dipandang.

Membuka Aurat adalah perbuatan pidana

Ada yang berpendapat bahwa nanti kalau perkembangan kriminologi sudah sempurna, maka tidak diperbolehkan lagi adanya pidana. Sebab kata mereka itu, meskipun telah ber¬abad-abad orang menjatuhi pidana pada orang yang berbuat kejahatan, namun kejahatan masih tetap dilakukan orang. Ini menandakan bahwa pidana itu tidak mampu untuk men¬cegah adanya kejahatan, jadi bukanlah obat bagi penjahat. Bagaimana akan mungkinnya itu. Kalau penjahat diibaratkan orang yang sakit, dan pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, hal itu di jadikan obat untuk di sakit tadi? Untuk dapat mengobatinya, tentunya terlebih dahulu diperlukan mengetahui sebab-sebab daripada penyakit itu. Dan karenanya yang diperlukan bukan¬lah pidana yang bersifat memberi nestapa sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan, melainkan tindakan-¬tindakan.
Pandangan semacam ini hemat saya agak terlalu simplistic. Sebab kiranya, pandangan bahwa pidana adalah semata-mata sebagai pembalasan kejahatan yang dilakukan, sekarang su¬dah ditinggalkan, dan telah diinsyafi bahwa senyatanya adalah lebih kompleks. Kalau sekarang sifat pembalasan masih ada, maka itu adalah hanya suatu facet, suatu segi yang kecil. Faset¬-faset yang lain dan lebih penting hemat saya umpamanya adalah menenteramkan kembali masyarakat yang telah digoncangkan dengan adanya perbuatan pidana di satu pihak, dan di lain pihak, mendidik kembali orang yang melakukan perbuatan pidana tadi agar supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Adapun caranya untuk mencapai usaha pemasyarakatan ini adalah bermacam-macam, yang boleh berganti dan berubah menurut perkembangan ilmu pendidikan dalam bidang tersebut. Dengan demikian makna pidana seharusnya lalu berubah. Tidak lagi sebagai penderitaan pisik dan perendahan martabat manusia sebagai pembalasan daripada kejahatan yang telah dilakukan, tetapi mencakup seluruh sarana-sarana yang di¬pandang layak dan dapat dipraktekkan dalam suatu masyarakat yang tertentu. Sebaga contoh, dalam pasal 21. Fundamentals of Criminal legislation for the USSR an the Union Republica. 1958 ditentukan ada 7 macam pidana, yaitu,: 1.) deprivation of liberty; 2) transportation; 3) exile; 4) : corrective, labour without deprivation of leberty; 5) deprivation, of the right to occupy a certain post or engaged in certain activity; 6) fines; 7) social censure.
Pada umumnya sekarang orang menganggap bahwa dengan adanya kriminologi di samping ilmu hukum pidana, pengeta¬huan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Karena dengan de¬mikian orang lalu mendapat pengertian baik tentang peng¬gunaan hukumnya terhadap kejahatan maupun tentang penger¬tiannya mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pembe¬rantasannya, sehingga memudahkan penentuan adanya ke¬jahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masya¬rakat dan penjahatnya itu sendiri.
Ilmu hukum pidana dan kriminologi seperti dalam pan¬dangan di atas, lalu merupakan pasangan, merupakan dwi¬tunggal. Yang satu melengkapi yang lain. Kedua ilmu ini di Jerman dicakup dengan nama: Die gesammte Strafrechts¬wissenschaft, dan dalam negeri-negeri Angelsaks: Criminal science.
Di samping ilmu hukum pidana, yang sesungguhnya dapat juga dinamakan: ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan, tujuannyapun berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang bertalian dengan pidana, dan tujuannya agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sen¬diri Adapun tujuannya: agar menjadi mengerti apa sebab¬-sebabnya sehingga sampai berbuat jahat itu. Apakah memang karena bakatnya adalah jahat, ataukah didorong oleh keadaan masyarakat di sekitarnya (milieu) baik keadaan sosiologis maupun ekonomis. Ataukah ada sebab-sebab lain lagi. Jika sebab-sebab itu sudah diketahui, maka di samping pemida¬naan, dapat diadakan tindakan-tindakan yang tepat, agar orang tadi tidak lagi berbuat demikian, atau agar orang-orang lain tidak akan melakukannya.




Susan Carland seorang Australia tegar menghadapi diskriminasi dan aktif dalam organisasi dakwah di Australia. Istri dari Waled Ali ini aktif memperjuangkan citra Islam yang dipandang sinis oleh masyarakat Australia
Sumber : Sabili No. 5 TH XVII 5 syawal 1430 / September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Kritik, Info dan Saran Anda yang bersifat membangun !
Yang tidak memiliki akun, bisa berkomentar menggunakan nama Anonym. Terima kasih.